Nyaru Jadi Pembeli, Polresta Deli Serdang Ringkus Pengedar

Polresta Deli Serdang

topmetro.news – Polresta Deli Serdang meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu berinisial Y (23) warga Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (7/7/2022) malam.

Penangkapan tersangka, setelah Tim Tekab Res Narkoba Polresta deli Serdang melakukan undercover by untuk melakukan transaksi dengan tersangka di Jalan Halat, Kota Medan. Saat sampai di lokasi yang sudah disepakati, petugas pun menunggu lelaki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Tak lama datanglah seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan menggunakan jaket warna abu-abu mengarah ke petugas. Setelah memastikan orang tersebut adalah orang yang diduga membawa sabu petugas langsung mengamankan lelaki tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada tersangka, petugas menemukan 1 bungkus paket sabu dengan berat 51,4 gram dikemas plastik warna kuning dari dalam Jaketnya. Untuk pemneriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti narkoba serta 1 unit sepeda motor yang digunakannya dibawa petugas ke Sat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH membenarkan pria pembawa narkoba jenis sabu tersebut.

“Ini adalah upaya keseriusan kita dalam memberantas peredaran Narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang penyelidikan lebih lanjut. Sebagai proses hukumnya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat.

Reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment